CNBTV.CO, KUTIM – Untuk mendapatkan layanan proses Uji KIR di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sampai saat ini masih terpusat di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan Kutai Timur di Jalan Poros Sangatta Bengalon, Desa Singa Gembara.
Padahal Kutai Timur memiliki luas wilayah yang cukup besar dengan jumlah 18 kecamatan, sehingga membutuhkan pelayanan uji KIR yang memadai.
Sebagai inovasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim telah membuat aplikasi atau sistem secara online untuk pendaftaran uji KIR atau uji berkala setiap 6 bulan sekali.
“Sebenarnya sudah sejak tahun lalu kami menginisiasi program E-KIR Kutai Timur ini, tetapi lantaran kendala jaringan dan lainnya, insyaallah dalam waktu dekat kami segera launching,” ungkap Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto didampingi Kepala UPT PKB Dishub Kutim, Alfa Wahyu Farisa Putra, Selasa (07/11/2023).
Namun, secara keseluruhan sistem tersebut telah siap dilanuching.
Adapun kemudahan yang akan didapat para pemilik kendaraan bermotor bisa mendaftar melalui E-KIR Kutai Timur sebelum melakukan pengujian.
Dimana, biasanya pemilik kendaraan harus pergi ke Kantor UPT PKB Dishub Kutim hanya untuk mendaftarnya saja.
Namun, saat menggunakan E-KIR Kutai Timur, pemilik kendaraan datang ke Kantor UPT PKB Dishub Kutim saat akan dilakukan pengujian.
“Nanti daftar di aplikasi, begitu sudah daftar maka pendaftar akan mendapat jadwal kapan akan dilakukan uji berkala,” jelasnya.
Adapun pembayaran uji KIR juga akan diupayakan melalui online atau non tunai, bisa sistem transfer atau marketplace terdekat seperti indomaret, alfamidi dan lainnya.
“Iya jadi semua serba digital, go digital,” pungkasnya.(adv/diskominfo staper kutim)